Nama : RAMLY FIRMAN
KELAS : 2DB04
OTONOMI
DAERAH
Pengertian
otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana
disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara
harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan
guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah
yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup
mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian
otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi
daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
Pengertian
Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi
daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan
kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud
pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan
hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang
memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara
secara informal berada di luar pemerintah pusat”
Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana
keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna
mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang
berbeda”
Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang
memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan
mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah
merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat
setempat”
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan
politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam
otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan
daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional
sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi”
UUD Otonomi Daerah:
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.** )
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota,
atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** )
Pasal 18B
(1) Negara mengakui
dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )
Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Otonomi Daerah
Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
undang-undang otonomi daerah.
- UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kesimpulan
Dari
beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa
secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi
daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut
dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:
Pertama
: adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk
mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.
Kedua
: kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat
dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
atau secara nasional.
Ketiga
: kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam
rangka mensejahterakan masyarakat.
BEBAS ASAP ROKOK
Komunitas Bebas Asap Rokok (KoBAR) hadir untuk seluruh
masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh pengentahuan detail mengenai Bahaya
Asap Rokok, membantu memberikan solusi dan semangat kepada para perokok untuk
menghentikan aktivitas merokoknya, serta mengetahui pentingnya Kawasan Tanpa
Rokok untuk para non-perokok. Penting sekali Bahaya Asap Rokok ini diketahui
oleh masyarakat luas, karena 50 Persen dari perokok di seluruh dunia meninggal
karena penyakit terkait rokok (DetikHealth.com)., sehingga informasi mengenai
hal ini, penting diketahui sedini mungkin. Kami juga membantu para perokok yang
ingin segera Berhenti Merokok, karena kami telah berjejaring dengan Klinik
Berhenti Merokok. Bebas Asap Rokok juga mendukung terselenggaranya Kawasan
Tanpa Rokok secepatnya, agar para non-perokok dapat terlindungi dari paparan
asap rokok.
Ide Bebas Asap Rokok ini
digagaskan oleh beberapa masyarakat Indonesia yang sangat peduli terhadap
perlindungan non-perokok dari paparan asap rokok yang sangat berbahaya. Untuk
berbagi informasi seputar Bahaya Asap Rokok, dapat bergabung di forum Komunitas Bebas Asap Rokok.
Tujuan
dibentuknya #KoBAR adlh mewadahi komunitas,organisasi, dan individu
yg punya suara sama dalam hal: Pengendalian Tembakau (Tobacco
Control),penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),serta keinginan
utk BerhentiMerokok (Quit Smoking).
Visi kami
menciptakan Indonesia terbebas dari AsapRokok. Dengan
bergerak bersama seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan
langkah-langkah cerdas yang bersahabat.
Misi kami:
(1). Mengajak masyarakat
untuk berkontribusi positif berupa tulisan pada website ini melalui profesi dan
keahlian mereka.
(2). Mengedukasi
masyarakat mengenai fakta bahayanya AsapRokok dan pentingnya Kawasan
Tanpa Rokok melalui artikel yang kami repost maupun yang kami tulis sendiri.
(3). Membantu para
perokok untuk BerhentiMerokok agar memiliki pola hidup yang
sehat melalui informasi yang kami sediakan seputar
Tips BerhentiMerokok.
Ingin bergabung bersama
KoBAR? Caranya sangat mudah, yang terpenting syaratnya adalah seorang
non-perokok dan memperjuangkan Indonesia yang Bebas Asap Rokok.
Anggota terbagi menjadi
Contributor, Donatur, dan Volunteer.
1.
Kontributor adalah anggota yang aktif menjadi penulis artikel dan berita
di website BebasAsapRokok. Bila terdapat tulisan-tulisan
kontributor yang menarik untuk dibukukan, akan kami bukukan secara berkala
dalam bentuk buku Antologi. Tentunya para kontributor mendptkn
royalty dari setiap keuntungan dari penjualan buku Antologi tersebut yg kami
bayarkan setiap 6bln. Kontributor ini juga termasuk penulis2
yang lolos mengirimkan kisahnya pada Lomba Penulisan Antologi tahun ini.
2. Donatur adlh
anggota/instansi/organisasi aktif yg rela hati scr finansial mendukung setiap
agenda kegiatan KoBAR. Kami masih terus berharap dari recehan
para Donatur untuk mendukung
gerakan Donate4SmokeFree. Yaitu gerakan yg menggunakan dana donasi
min.Rp20rb/bln utk mendukung 3agenda KoBAR (TC,KTR,QS) melalui kegiatan
kami. Kami akan mengundang para Donatur dalam setiap
kegiatan KoBAR, serta akan memperoleh buku Antologi yg kami produksi
secara GRATIS!
3. Yang terkakhir
yaitu Volunteer, yaitu anggota yang secara aktif dan militan
memperjuangkan 3agenda KoBAR (TC,KTR,QS). Peran volunteer ini sangat strategis
dalam akses informasi dan pengetahuan di dalam KoBAR. Setiap tahun akan ada
penghargaan yang tak terlupakan untuk Volunteer ini.
KoBAR juga
memiliki kaos Smoke Free for Indonesia. Ketika mengenakan kaos ini, otomatis
Anda telah mendukung realisasi Indonesia yang Bebas Asap Rokok.
Sekian informasi singkat
tentang Komunitas Bebas Asap Rokok. Semoga dengan hadirnya kami, informasi
tentang Bahaya Asap Rokok dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat
Indonesia.
Salam Bebas Asap Rokok !