Senin, 04 Mei 2015

Otonomi Daerah

Nama                 : RAMLY FIRMAN
NPM                   : 37113249
KELAS               : 2DB04


OTONOMI DAERAH

Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:
 Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”
 Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”
 Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”
 Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:
 Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”
 Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”
 Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”
Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
UUD Otonomi Daerah:
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.**  ) 
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.**)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.** )
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.** )
(7) Susunan  dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.** )
Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.** ) 
Pasal 18B 

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang    bersifat    khusus   atau    bersifat   istimewa   yang   diatur dengan undang-undang.**)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.** )

Ketetapan MPR-RI 
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah
Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

undang-undang otonomi daerah.
  • UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kesimpulan

Dari beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:
Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.
 Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.
 Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat.







BEBAS ASAP ROKOK

Komunitas Bebas Asap Rokok (KoBAR) hadir untuk seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memperoleh pengentahuan detail mengenai Bahaya Asap Rokok, membantu memberikan solusi dan semangat kepada para perokok untuk menghentikan aktivitas merokoknya, serta mengetahui pentingnya Kawasan Tanpa Rokok untuk para non-perokok. Penting sekali Bahaya Asap Rokok ini diketahui oleh masyarakat luas, karena 50 Persen dari perokok di seluruh dunia meninggal karena penyakit terkait rokok (DetikHealth.com)., sehingga informasi mengenai hal ini, penting diketahui sedini mungkin. Kami juga membantu para perokok yang ingin segera Berhenti Merokok, karena kami telah berjejaring dengan Klinik Berhenti Merokok. Bebas Asap Rokok juga mendukung terselenggaranya Kawasan Tanpa Rokok secepatnya, agar para non-perokok dapat terlindungi dari paparan asap rokok.
Ide Bebas Asap Rokok ini digagaskan oleh beberapa masyarakat Indonesia yang sangat peduli terhadap perlindungan non-perokok dari paparan asap rokok yang sangat berbahaya. Untuk berbagi informasi seputar Bahaya Asap Rokok, dapat bergabung di forum Komunitas Bebas Asap Rokok.
Tujuan dibentuknya #KoBAR adlh mewadahi komunitas,organisasi, dan individu yg punya suara sama dalam hal: Pengendalian Tembakau (Tobacco Control),penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),serta keinginan utk BerhentiMerokok (Quit Smoking).
Visi kami menciptakan Indonesia terbebas dari AsapRokok. Dengan bergerak bersama seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan langkah-langkah cerdas yang bersahabat.
Misi kami:
(1). Mengajak masyarakat untuk berkontribusi positif berupa tulisan pada website ini melalui profesi dan keahlian mereka.
(2). Mengedukasi masyarakat mengenai fakta bahayanya AsapRokok dan pentingnya Kawasan Tanpa Rokok melalui artikel yang kami repost maupun yang kami tulis sendiri.
(3). Membantu para perokok untuk BerhentiMerokok agar memiliki pola hidup yang sehat melalui informasi yang kami sediakan seputar Tips BerhentiMerokok.
Ingin bergabung bersama KoBAR? Caranya sangat mudah, yang terpenting syaratnya adalah seorang non-perokok dan memperjuangkan Indonesia yang Bebas Asap Rokok.
Anggota terbagi menjadi Contributor, Donatur, dan Volunteer.
1. Kontributor adalah anggota yang aktif menjadi penulis artikel dan berita di website BebasAsapRokok. Bila terdapat tulisan-tulisan kontributor yang menarik untuk dibukukan, akan kami bukukan secara berkala dalam bentuk buku Antologi. Tentunya para kontributor mendptkn royalty dari setiap keuntungan dari penjualan buku Antologi tersebut yg kami bayarkan setiap 6bln.  Kontributor ini juga termasuk penulis2 yang lolos mengirimkan kisahnya pada Lomba Penulisan Antologi tahun ini.
2. Donatur adlh anggota/instansi/organisasi aktif yg rela hati scr finansial mendukung setiap agenda kegiatan KoBAR. Kami masih terus berharap dari recehan para Donatur untuk mendukung gerakan Donate4SmokeFree. Yaitu gerakan yg menggunakan dana donasi min.Rp20rb/bln utk mendukung 3agenda KoBAR (TC,KTR,QS) melalui kegiatan kami. Kami akan mengundang para Donatur dalam setiap kegiatan KoBAR, serta akan memperoleh buku Antologi yg kami produksi secara GRATIS!
3. Yang terkakhir yaitu Volunteer, yaitu anggota yang secara aktif dan militan memperjuangkan 3agenda KoBAR (TC,KTR,QS). Peran volunteer ini sangat strategis dalam akses informasi dan pengetahuan di dalam KoBAR. Setiap tahun akan ada penghargaan yang tak terlupakan untuk Volunteer ini.
KoBAR juga memiliki kaos Smoke Free for Indonesia. Ketika mengenakan kaos ini, otomatis Anda telah mendukung realisasi Indonesia yang Bebas Asap Rokok.
Sekian informasi singkat tentang Komunitas Bebas Asap Rokok. Semoga dengan hadirnya kami, informasi tentang Bahaya Asap Rokok dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Salam Bebas Asap Rokok !