Minggu, 22 Maret 2015

KORUPSI DI INDONESIA

Nama                 : RAMLY FIRMAN
NPM                   : 37113249
KELAS               : 2DB04
DOSEN              : FETTIANA GIANADEVI

MEMBERANTAS KORUPSI  DI INDONESIA

Istilah korupsi tentunya sudah bukan hal yang asing lagi ditelinga. Definisi sederhana korupsi adalah "penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi." Definisi, dampak, dan motivasi korupsi berbeda-beda. "Korupsi" melibatkan perilaku pihak para pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri sipil. Mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengan mereka dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan.[3]
Menurut UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi merupakan tindakan memperkaya diri sendiri, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberi dan menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau hakim, berbuat curang, melakukan penggelapan, dan menerima hadiah terkait tanggung jawab yang dijalani.
Definisi lain dari korupsi yang paling banyak diacu, termasuk oleh World Bank dan UNDP, adalah“the abuse of public office for private gain”. Dalam arti yang lebih luas, definisi korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.[4]
            Berdasarkan dua definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa korupsi secara garis besar dapat didefinisikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan publik yang dilakukan oleh seseorang untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri maupun orang-orang yang dekat dengannya.
Korupsi terjadi jika tiga hal terpenuhi, yaitu (1) Seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut, (2) Adanya economic rents, yaitu manfaat ekonomi yang ada sebagai sebab akibat kebijakan publik tesebut, dan (3) Sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan. Apabila satu dari ketiga parameter ini tidak terpenuhi, tindakan yang terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.[5]
Berikut ini terdapat beberapa tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, antara lain sebagai berikut:
1.      Tindakan merugikan keuangan negara/pihak lain
Seseorang dianggap sudah merugikan keuangan negara atau pihak lain jika dia melakukan perbuatan-perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, golongan, atau pihak-pihak tertentu dengan cara melawan hukum seperti menyalahgunakan wewenang atau kedudukannya yang bisa merugikan keuangan negara atau pihak lain.


2.      Tindakan suap-menyuap
Tindakan penyuapan dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan keistimewaan atau sesuatu di luar prosedur. Dan sebuah tindakan bisa dekategorikan sebagai penyuapan apabila seseorang memberikan sesuatu atau janji kepada pihak tertentu dengan maksud untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.
3.      Melakukan penggelapan dalam jabatan
Dalam hal ini, penggelapan bukan saja berkaitan dengan uang. Sebuah tindakan bisa dikategorikan sebagai penggelapan apabila secara sengaja menggelapkan atau membantu orang lain untuk mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya, entah itu uang, barang atau surat-surat berharga untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pemalsuan data adminstrasi dan penghancuran benda, akta, atau barang bukti juga bisa dikatakan sebagai penggelapan.
4.      Tindakan pemerasan
Pemerasan berarti tindakan seseorang meminta uang atau barang kepada pihak lain dengan disertai ancaman, dan dapat dikatakan sebagai korupsi apabila dilakukan untuk keuntungan diri sendiri atau golongannya, dilakukakn dengan melawan hukum,  dan ada sejumlah uang atau barang yang diminta sebelum ia menjalankan kewajibannya.
5.      Tindakan kecurangan
Dalam undang-undang, sebuah kecurangan bisa dikatakan sebagai bentuk tindakan korupsi apabila dilakukan dengan sengaja, merugikan orang lain, membahayakan keselamatan pihak lain, serta terjadi pembiaran terhadap kecurangan tersebut.
6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
Terkait dengan kasus korupsi, undang-undang secara spesifik mengerucutkan konflik kepentingan (conflict of interest) hanya untuk masalah pengadaan barang karena selama ini proses pengadaan barang kerap kali diwarnai tindakan-tindakan melanggar hukum sebagai akibat dari adanya konflik kepentingan.
7.      Gratifikasi
Gratifikasi (pemberian hadiah) yang dilarang adalah gratifikasi yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan atau tanggung jawab seseorang disertai maksud tertentu. Biasanya pemberian gratifikasi bertujuan untuk melancarkan urusan, masalah atau kepentingan yang sedang dimiliki oleh seseorang dengan aparat pemerintah
.
A.     Faktor Penyebab Korupsi


Pada hakikatnya, awal mula praktik korupsi di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, sekitar tahun 1800-an yaitu pada masa VOC yang kemudian terus berlanjut hingga masa setelah Indonesia merdeka. Pada masa Orde Baru, korupsi semakin merajalela dikalangan penguasa di republik ini. Berbagai kasus korupsi menjerat para pemegang kekuasaan publik, hal ini jugalah yang turut menjadi penyebab terjadinya Reformasi 1998. Ini menandakan bahwa korupsi di Indonesia sudah berlangsung begitu lama dan seolah tidak ada tindakan untuk memutus mata rantai korupsi.
Berdasarkan kenyataan tersebut, maka harus diketahui apa saja pokok permasalahan dan faktor-faktor yang menyebabkan seorang pejabat publik atau aparat pemerintah melakukan korupsi. Ada berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi, diantaranya sebagai berikut :
1.      Rendahnya iman dan moral yang dimiliki seorang pemegang kekuasaan publik sehingga mudah terpengaruh dan tergoda untuk melakukan praktik korupsi..
2.      Kurang tegasnya peraturan perundang-undangan menekan atau memberantas  korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sanksi yang kurang tegas bagi pelaku KKN sehingga tidak menimbulkan efek jera dan tidak mencegah munculnya koruptor-koruptor baru.
3.      Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap kinerja aparat negara sehingga memberikan peluang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
4.      Gaji yang relatif rendah.
Faktor inilah yang sering menjadi alasan utama seseorang melakukan korupsi, karena ia menganggap bahwa gaji yang ia dapat belum cukup untuk mendapatkan kehidupan yang berkecukupan. Selain itu, tingkat pendapatan juga dianggap tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan semakin kompleks.
5.      Rendahnya pengetahuan dan parisipasi masyarakat dalam hal kontrol kinerja aparat pemerintahan serta kebijakan-kebijakan yang diambil, sehingga rentan penyelewengan kekuasaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
6.      Budaya korupsi yang sudah berkembang dimasyarakat.
Warisan budaya korupsi yang sudah ada sejak zaman kolonial yang terus berlanjut hingga masa pasca Indonesia merdeka, bahkan hingga era reformasi menjadikan korupsi semakin sulit untuk diberantas secara menyeluruh.
7.      Tidak adanya rasa nasionalisme dalam diri pejabat publik, dan lain-lain.


B.     Dampak Adanya Korupsi


Korupsi tentu saja menimbulkan dampak yang cukup besar bagi kelangsungan sebuah bangsa dan negara. Dampak korupsi antara lain sebagai berikut :
1.      Berkurangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah
Meningkatnya praktik korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintahan semakin membuat publik (rakyat) tidak memberikan kepercayaan secara penuh kepada pemerintah. Bahkan kepercayaan dari negara lain pun juga bisa berkurang terhadap pemerintah yang sedang berkuasa di negara tersebut sebagai akibat dari maraknya kasus korupsi di kalangan pemegang kekuasaan publiknya. Hal ini tentu akan membawa dampak yang cukup besar terhadap pembangunan di segala bidang.
2.      Berkurangnya kewibawaan pemerintah.
Banyaknya aparat di pemerintahan yang melakukan korupsi membuat citra dan kewibawaan pemerintah menjadi berkurang dan bahkan bisa menyebabkan rakyat bersikap apatis terhadap peraturan-peraturan serta himbauan-himbauan yang diberikan pemerintah. Hal ini tentu dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional.
3.      Kerugian negara dalam bidang ekonomi
Berbagai pendapatan negara yang sebagian besar berasal dari uang rakyat dan seharusnya juga digunakan untuk menyejahterakan rakyat. Namun, pada kenyataannya uang rakyat banyak yang digelapkan atau dikorupsi oleh pemegang kekuasaan publik.
8.      Menghambat laju pertumbuhan dan pembangunan ekonomi
Ketika sebuah negara memiliki catatan buruk pada kasus korupsi, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap kepercayaan investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dan akan berdampak buruk bagi kondisi perekonomian nasional.
Selain itu, birokrasi yang sulit dan lebih mengedepankan uang daripada profesionalisme dan tanggung jawab sebagai birokrat juga menjadikan modal asing berpaling dari Indonesia dan mengalihkan investasi ke negara yang lebih baik birokrasinya, dll.


C.    Cara Mencegah dan Memberantas Korupsi di Indonesia

Meskipun faktanya korupsi hampir tidak mungkin bisa diberantas secara menyeluruh, namun setidaknya korupsi itu bisa ditekan agar di masa mendatang  korupsi tidak semakin membudaya dan semakin merusak moral para pejabat negara.
Maka dari itu, setelah dapat diketahui apa saja faktor-faktor yang menyebabkan seorang pemegang kekuasaan publik melakukan korupsi serta dampak apa saja yang timbul akibat korupsi di Indonesia, dapat dirumuskan beberapa cara untuk mencegah dan menanggulangi adanya praktik korupsi.
Dalam hal ini, beberapa ahli memiliki sejumlah pandangan atau pendapat tentang bagaimana cara menanggulangi korupsi.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a.       Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b.      Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c.       Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d.      Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi dengan jalan meningkatkan ancaman.
e.       Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi
Pada poin pertama pendapat Caiden diatas terlihat seperti tindakan yang melegalkan pungutan-pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, namun dalam konteks ini, pungutan yang diterapkan sudah berlandaskan aturan resmi untuk kebaikan bersama dan menghilangkan kemungkinan adanya pungutan-pungutan liar. Namun, disisi lain apabila tidak diadakan kontrol maksimal, cara ini bisa dimanfaatkan saja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan orang-orang disekitarnya..
Sedangkan, Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1.      Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2.      Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3.      Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4.      Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
5.      Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6.      Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7.      Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
8.      Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9.      Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10.  Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.


Dari dua pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa cara yang cukup efektif untuk menanggulangi korupsi, natara lain :
1.      Merestrukturisasi organisasi di berbagai sektor pemerintahan sehingga bisa memudahkan dalam pengawasan/kontrol terhadap kinerja aparat pemerintahan.
2.      Meningkatkan kesejahteraan pegawai sehingga bisa mengurangi dorongan untuk melakukan korupsi
3.      Penegakan hukum secara tegas dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, pemberian sanksi pidana maupun sanksi sosial yang bisa memberikan efek jera sekaligus bisa memberikan peringatan bagi aparatur negara lainnya agar tidak melakukan korupsi.
4.      Meningkatkan kesadaran seluruh elemen bangsa untuk turut berpartisipasi dalam melakukan kontrol sosial serta pengawasan kinerja pemegang kekuasaan publik serta memaksimalkan fungsi media massa sebagai agen untuk mengontrol kinerja pemerintahan.
5.      Menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan terbuka.
Hal ini bisa dimulai dengan perekrutan pegawai baru berdasarkan keahlian dan menghapus jalur-jalur ilegal (suap dan nepotisme) sehingga kedepan organisasi kepemerintahan bisa lebih baik.
6.      Pencatatan kekayaan aparatur negara secara berkala sehingga bisa diketahui apabila ada aparatur negara yang mempunyai kekayaan yang tidak wajar.
7.      Menanamkan rasa nasionalisme sejak dini, serta memberikan pendidikan tentang dampak yang ditimbulkan akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta membangun karakter generasi penerus bangsa yang berkarakter Pancasila.

CINTA TANAH AIR

Nama                 : RAMLY FIRMAN
NPM                   : 37113249
KELAS               : 2DB04
DOSEN              : WIDIO PURWANI

TANAH AIRKU


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk0DMoV5Fb9OXWNLWYkbQgsXLp5tPb9vhvc6SW9PUuKn2QtMnyPWis4kjNq3caM4IoHhzlpwdTvXpiLB2EsXVvx1kYXb-dkIZ3ponBXkgDoOIx_UaaUn7uhdBiQLC7L0khP20P6zwD-vUg/s1600/index.jpegCinta tanah air merupakan perwujudan rasa bangga akan tanah airnya, rela berkorban untuk bangsa dan negaranya, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsanya. Rasa cinta tanah air dan bangsa yang terangkum dalam semangat patriotisme harus selalu tertanam dalam setiap sanubari rakyat Indonesia.Apalagi, akhir-akhir ini rasa nasionalisme tersebut kian dirasakan tidak sekuat dahulu.Untuk itu perlu digalakan kembali semangat kebangsaan ini.Semangat inilah yang ingin juga ditumbuhkembangkan demi menciptakan generasi yang sangat mencintai tanah tumpah darahnya.

              Cinta tanah air atau bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai- nilai Pancasila dan UUD 45.

            Seperti telah disinggung sebelumnya, cinta tanah air adalah sikap, tekad, serta tindakan.Mengacu pada pengertian tersebut, hendaknya cinta tanah air benar-benar diwujudkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.Apalah artinya kajian teoritis mengenai definisi cinta tanah air jika tidak dilaksanakan atau diterapkan dalam keseharian kita.Untuk itulah kita perlu mengamalkan atau merealisasikan kecintaan kita terhadap tanah air.


Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiEAKWo6JTY_N__O3LMEyDFkfZcFycGG5j7xWcHKJacKPFEi326yux8d038nMe5Jjl5oQDL4IqfN0yWmEsXozj_NJyuFfNy5Jiawt5iXn7vGyYoas7qr3lVMQ5D4n0b1upkjT2CsciPm2I/s1600/images.jpegMisalnya, kita dapat memilih untuk lebih menggunakan produk-produk dalam negeri dibanding produk ekspor. Dengan demikian, produsen-produsen Indonesia tidak akan kalah saing dengan produsen luar negeri. Orang yang memperjual-belikan produk Indonesia di negara lain itu juga sudah termasuk menanamkan sikap cinta tanah air, meski tidak terdefinisi, karena dia dapat membawa dan mengharumkan nama bangsa Indonesia di negara lain.


              Karena sekarang ini sudah mengalami perubahan, seperti sekarang ini sudah memasuki zaman globalisasi persaingan terjadi dimana-mana tidak di dalam maupun di luar negara, mungkin sekarang sudah banyak orang yang melupakan akan pentingnya cinta tanah air, karena alasan untuk bertahan hidup. Meskipun begitu kita sebagai warga negara yang baik harus menanamkan sikap cinta tanah air dalam kondisi apapun supaya dapat mewariskan di masa yang akan datang.

              Perwujudan sederhana kecintaan kita terhadap tanah air adalah dengan menghemat penggunaan listrik dan penggunaan kertas.Dengan menghembat penggunaan kertas, maka kita telah berupaya ikut serta mengurangi penebangan pepohonan. Seperti kita ketahui, kayu pepohonanlah yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan kertas.

              Dalam kehidupan sehari-hari, wujud cinta tanah air juga dapat berupa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam percakapan dengan sesame. Kebanyakan dari kita belakangan ini lebih suka menggunakan bahasa yang –kata banyak orang- disebut bahasa gaul. Misalnya seperti gue elo dibanding aku kamu. Pada 28 Oktober 1928 telah diikrarkan Sumpah Pemuda yang salah satunya dari tiga isinya ialah menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.  
              Selain bahasa gaul, bahasa yang dianggap lebih keren –kata anak muda- ialah bahasa Inggris. Kita tahu bahwa bahasa Inggris adalah bahasa internasional dan kita boleh mempelajarinya, bahkan diajarkan di sekolah.Namun tetap saja bangsa kita adalah bangsa Indonesia, sudah semestinya bahasa kita adalah bahasa Indonesia. Bagaimana mungkin kita mengaku sebagai bangsa Indonesia jika kita malah jauh lebih fasih berbicara menggunakan bahasa bangsa lain dibanding bahasa kita sendiri.

              Perwujudan lainnya adalah dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari. Bagaimana kita tunduk kepada Sang Pencipta, menghargai sesama manusia, bersikap adil dan beradap, bermusyawarah, dan tidak membeda-bedakan stiap orang dapat juga dikategorikan sebagai perwujudan cinta tanah air. Hal-hal yang tersebut di atas merupakan hal-hal kecil dan sederhana.Namun justru itulah perwujudan cinta tanah air yang semestinya. Kita tidak harus selalu bertempur di medan perang untuk membuktikan kecintaan kita terhadap Indonesia. Namun mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sudah termasuk cinta kepada tanah air.

              Pengamalan Pancasila dikatakan sebagai bentuk cinta tanah air karena Pancasila merupakan ideologi nasional.Dan kita, sebagai bangsa Indonesia, tentunya berkewajiban untuk –tidak hanya menghafalkannya, tetapi juga- mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari kita.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, cinta tanah air haruslah dimulai dari diri sendiri, dimulai dari hal kecil dalam lingkup terkecil.Sebagai calon guru, kita tidak bisa menggembor-gemborkan semangat cinta tanah air kepada siswa kita nantinya jika kita sendiri tidak mewujudkan rasa cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari.


 Upaya Menanamkan Cinta Tanah Air di Masyarakat

              Lingkungan Masyarakat, masyarakat akan berperan membentuk pribadi seseorang apakah ia akan menjadi seorang yang patriotis atau tidak, kegiatan-kegiatan seperti karang taruna dan sejenisnya merupakan sarana pendukung yang baik dalam menumbuhkan kesadaran cinta tanah air.

              Lingkungan yang lingkupnya lebih luas adalah lingkungan masyarakat.Selain hidup di lingkungan keluarga dan sekolah, anak tumbuh dan berkembang di masyarakat.Bagaimanapun juga, masyarakat juga turut memberikan peranan dalam perkembangan kepribadian seorang anak. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu berupaya untuk menanamkan cinta tanah air kepada anak, terutama usia SD. Karena usia SD –terutama kelas rendah- merupakan usia emas dimana anak mudah menyerap segala informasi yang didapatkannya.

              Upaya menanamkan cinta tanah air di masyarakat dapat dilakukan dengan mengadakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya kerja bakti.Anak mungkin masih belum banyak membantu suksesnya kegiatan kerja bakti mengingat tenaga mereka belum cukup kuat.Namun anak dapat melakukan pekerjaan yang ringan misalnya membuang sampah dan sebagainya.Yang didapatkan oleh anak ialah semangat gotong royong yang merupakan implementasi dari Pancasila sila ke-3.

Upaya lainnya adalah dengan mengajarkan anak untuk mencintai lingkungannya.Mecnintai lingkungan dapat dilakukan dengan tidak membuang sampah sembarangan, menanam pohon, atau merawat tanaman dengan baik. Jika lingkungan bersih dan sehat, maka akan tercipta lingkungan yang nyaman untuk ditempati. Hal lainnya adalah dengan mengikutsertakan anak dalam kegiatan-kegiatan seperti lomba-lomba tujuh belasan. Selain dapat berinteraksi dan bersosialisasi dengan anggota masyarakat lainnya, anak juga akan memahami semngat kebersamaan dan kekeluargaan dalam lingkungan masyarakat.
Perlu juga diadakan kegiatan karang taruna untuk menanamkan cinta tanah air. Namun, mengingat usia SD masih dirasa terlalu kecil, maka kita cukup mengenalkan saja.


















‘’TANAH AIR’’
Tanah air ku tidak kulupakan
Kan terkenang selama hidupku
Biarpun saya pergi jauh
Tidakkan hilang dari kalbu
Tanah ku yang kucintai
Engkau kuhargai

Walaupun banyak negeri kujalani
Yang mahsyur permai di kata orang
Tetapi kampung dan rumahku
Di sanalah ku rasa senang
Tanah ku tak kulupakan
Engkau kubanggakan

Tanah air ku tidak kulupakan
Kan terkenang selama hidupku
Biarpun saya pergi jauh
Tidakkan hilang dari kalbu
Tanah ku yang kucintai
Engkau kuhargai


Kesimpulan

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj8oJI9wipST-kOsa858RTyRra2LIAQ-BWZ3FlEi4VNvuNT9Yyc-yWwcFi01mkWTqPnLwnfFcooqE3U7ooodrsqdQmXHUdod50hJlRZ_0BN_8426xTjCT6AiqF6Y9mQiq3LaAMozf2N4TmT/s1600/ii.jpeg


Indonesia adalah tanah air kita dimana kita dilahirkan dan belajar banyak disini, sayangi dan cintailah Indonesia jangan pernah melupakan negri kita yang indah ini.